Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT INTEGRITAS PENGAWAS PEMILU, BAWASLU LAMPUNG TENGAH ANGKAT TEMA KEJUJURAN DAN KEADILAN DALAM JUM’AT SEHATI

r

Bawaslu Lampung Tengah Kembali Gelar Jum’at Sehati Secara Daring, Imam Nurohim Sampaikan Tausiah tentang Kejujuran dan Keadilan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali melaksanakan kegiatan rutin keagamaan dan pembinaan karakter melalui program Jum’at Sehati (Sehat Rohani dan Hati) pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan kali ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Kejujuran dan Keadilan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu”, dengan pengisi tausiah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Imam Nurohim.

Kegiatan Jum’at Sehati menjadi salah satu sarana bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, sekaligus membangun karakter sumber daya manusia yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diajak untuk tidak hanya meningkatkan kemampuan profesional dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi juga senantiasa memperhatikan aspek moral dan etika dalam setiap tindakan maupun pengambilan keputusan.

Pelaksanaan kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting tidak mengurangi semangat dan kekhidmatan peserta dalam mengikuti rangkaian acara. Seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dapat mengikuti kegiatan dari tempat masing-masing, sehingga komunikasi, kebersamaan, dan pembinaan rohani tetap terjaga.

Dalam tausiah yang disampaikan, Imam Nurohim mengangkat pentingnya kejujuran dan keadilan sebagai dua prinsip fundamental yang harus melekat dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, khususnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, tugas penanganan pelanggaran bukan hanya berkaitan dengan penerapan aturan dan prosedur hukum, tetapi juga menyangkut amanah besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tegaknya prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

Ia mengingatkan bahwa kejujuran merupakan nilai dasar yang harus dimiliki setiap individu, terlebih bagi jajaran pengawas pemilu yang diberikan kewenangan untuk menerima informasi, melakukan kajian, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu, kejujuran berarti menyampaikan fakta sebagaimana adanya, tidak memanipulasi informasi, tidak menyembunyikan bukti, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi maupun kelompok memengaruhi proses penanganan suatu perkara. Setiap informasi dan dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku.

Imam Nurohim juga menekankan bahwa keadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Pengawas pemilu harus mampu menempatkan setiap pihak secara proporsional, tidak membeda-bedakan berdasarkan latar belakang, kedudukan, jabatan, maupun kepentingan politik tertentu. Setiap proses harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada pengawas pemilu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak tertentu. Sebaliknya, kewenangan harus menjadi instrumen untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kejujuran dan keadilan harus menjadi pegangan dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Kita harus mampu menempatkan fakta sebagai dasar dalam mengambil keputusan, tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu, serta senantiasa berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, setiap amanah yang diberikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga secara moral dan spiritual,” demikian pesan yang ditekankan dalam tausiah tersebut.

Lebih lanjut, Imam Nurohim mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk memahami bahwa integritas tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga dari bagaimana proses pekerjaan tersebut dilaksanakan. Hasil yang baik harus diperoleh melalui cara yang benar. Oleh karena itu, setiap personel Bawaslu perlu menjaga konsistensi antara perkataan, sikap, dan tindakan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam penanganan pelanggaran pemilu, terdapat berbagai tantangan yang membutuhkan ketelitian, kecermatan, serta keteguhan prinsip. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara hati-hati dengan memperhatikan prosedur, batas waktu, kelengkapan administrasi, serta ketentuan hukum yang mengatur. Kesalahan dalam memahami fakta maupun mengabaikan prosedur dapat berdampak terhadap kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Karena itu, nilai kejujuran harus berjalan beriringan dengan profesionalitas dan kompetensi. Jajaran pengawas pemilu dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan, memahami regulasi, serta mengembangkan kemampuan dalam melakukan analisis terhadap setiap dugaan pelanggaran. Dengan demikian, keputusan dan tindakan yang diambil tidak hanya berlandaskan niat baik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain membahas aspek kelembagaan, tausiah tersebut juga mengingatkan bahwa kejujuran dan keadilan merupakan nilai universal yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap jujur harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti disiplin terhadap waktu, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, tidak menyalahgunakan fasilitas negara, menjaga kepercayaan rekan kerja, serta menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, keadilan dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tidak melakukan diskriminasi, memberikan hak kepada setiap orang sesuai porsinya, serta menghindari tindakan yang merugikan pihak lain. Apabila nilai-nilai tersebut telah menjadi budaya dalam lingkungan kerja, maka akan terbentuk suasana organisasi yang sehat, harmonis, dan saling mendukung.

Kegiatan Jum’at Sehati juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa pekerjaan sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu bukan semata-mata rutinitas kedinasan, melainkan amanah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kehidupan demokrasi. Setiap tugas yang dilaksanakan dengan niat baik, kejujuran, dan penuh tanggung jawab merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang bahwa penguatan spiritualitas memiliki keterkaitan erat dengan pembentukan karakter aparatur yang berintegritas. Pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas perlu diimbangi dengan moralitas yang kuat agar setiap kewenangan dapat digunakan secara tepat dan tidak menyimpang dari tujuan kelembagaan.

Melalui kegiatan Jum’at Sehati, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya membangun keseimbangan antara peningkatan kapasitas profesional dan pembinaan mental spiritual bagi seluruh jajaran. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ruang refleksi untuk memperbaiki diri, memperkuat komitmen pengabdian, serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Tema “Kejujuran dan Keadilan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu” juga menjadi pengingat bahwa marwah lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada integritas orang-orang yang menjalankan tugas di dalamnya. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tindakan nyata, konsistensi dalam menegakkan aturan, serta keberanian untuk tetap berpihak pada kebenaran tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.

Melalui pelaksanaan Jum’at Sehati pada 30 Oktober 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat semakin memperkuat nilai kejujuran, keadilan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai materi tausiah, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap aktivitas pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, pengawasan pemilu yang berkualitas tidak hanya membutuhkan kecakapan teknis dan pemahaman regulasi, tetapi juga membutuhkan hati nurani yang bersih serta komitmen moral yang kuat. Kejujuran menjadi dasar dalam mengungkap fakta, sementara keadilan menjadi pedoman dalam menentukan sikap dan menjalankan kewenangan.

Melalui semangat Jum’at Sehati, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat komitmen untuk membangun jajaran pengawas pemilu yang tidak hanya profesional dan kompeten, tetapi juga memiliki integritas moral dan spiritual. Sebab, menjaga kejujuran dan menegakkan keadilan merupakan bagian dari amanah besar dalam mengawal demokrasi serta mewujudkan pemilu yang bermartabat.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T