Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT LITERASI HUKUM PEMILU, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI NGABUBURIT PENGAWASAN BAWASLU PRINGSEWU

PERKUAT LITERASI HUKUM PEMILU, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI NGABUBURIT PENGAWASAN BAWASLU PRINGSEWU

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Pringsewu, Bahas Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan literasi hukum pemilu dan pengawasan partisipatif masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 17.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan yang dikemas dalam format podcast bertajuk “Ngode – Ngobrol Demokrasi Edisi Ramadan” tersebut mengangkat tema penting “Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu”, yang membahas secara mendalam bagaimana hukum berperan sebagai pagar demokrasi, bagaimana prinsip keadilan dalam pemilu ditegakkan, serta bagaimana masyarakat dapat mengambil bagian aktif dalam menjaga integritas demokrasi.

Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh makna, terlebih karena kegiatan ini digelar di bulan suci Ramadan yang identik dengan refleksi, kejujuran, dan penguatan nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pembukaannya, host podcast Umi Hasim menyampaikan bahwa Ramadan tidak hanya menjadi momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi madrasah kejujuran yang mengajarkan manusia untuk tetap menjaga integritas meskipun tidak ada yang mengawasi.

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan nilai-nilai integritas. Ketika tidak ada yang melihat, kita tetap memilih untuk jujur dan taat. Nilai itulah yang sesungguhnya menjadi ruh dalam demokrasi,” ujar Umi Hasim dalam pembukaan podcast.

Ia menegaskan bahwa pemilu bukan semata-mata proses memilih pemimpin, melainkan sebuah mekanisme untuk menjaga amanah rakyat. Pemilu juga menjadi sarana memastikan keadilan berjalan tanpa keberpihakan serta menegakkan kejujuran yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan publik, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber utama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, S.H.I. yang memberikan berbagai perspektif mengenai sistem hukum pemilu dan pentingnya menjaga keadilan dalam setiap tahapan demokrasi.

Adam Malik menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi tolok ukur terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas. Di antaranya adalah kesetaraan peserta pemilu, netralitas penyelenggara dan aparatur sipil negara, tidak adanya praktik politik uang, bebas dari intimidasi, serta adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, transparan, dan cepat.

“Pemilu yang adil hanya dapat terwujud jika seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang setara, penyelenggara bersikap netral, serta terdapat mekanisme hukum yang mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan transparan,” jelas Adam Malik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan sistem hukum pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga penyelenggara, tetapi juga pada tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan kunci utama dalam menjaga integritas demokrasi.

“Masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga keadilan pemilu. Mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran, mengawasi kampanye, serta menjaga netralitas lingkungan sekitarnya. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara,” ujarnya.

Adam Malik juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, sistem hukum pemilu menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Salah satu tantangan terbesar adalah masih maraknya praktik politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi, polarisasi politik di tengah masyarakat, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, tantangan tersebut menuntut penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas demokrasi.

“Politik uang, hoaks, dan polarisasi adalah tantangan nyata yang dapat merusak kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum dan kesadaran publik menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa transparansi menjadi salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Transparansi tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi, tetapi juga dengan bagaimana lembaga penyelenggara mampu memberikan edukasi kepada masyarakat serta membuka akses terhadap setiap proses dan keputusan yang diambil.

Adam Malik menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui berbagai langkah strategis, seperti edukasi politik kepada masyarakat, keterbukaan informasi publik, publikasi keputusan secara transparan, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, maka kecurigaan terhadap proses demokrasi dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Selain itu, diskusi juga menyinggung tantangan penegakan hukum pemilu di era digital yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam praktik kampanye politik, yang kini banyak dilakukan melalui media sosial dan platform digital.

Menanggapi hal tersebut, Adam Malik menyampaikan bahwa pengawasan pemilu juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pengawasan konten digital, patroli siber, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mencegah penyebaran informasi menyesatkan maupun pelanggaran kampanye di ruang digital.

“Pengawasan pemilu tidak lagi hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital. Oleh karena itu, patroli siber dan koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan era digital,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan budaya hukum dalam demokrasi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan politik kepada masyarakat serta keteladanan dari para elite politik dan pemimpin publik.

Menurutnya, demokrasi yang kuat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Dalam perspektif Ramadan, Adam Malik memaknai keadilan sebagai kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dan seimbang. Dalam konteks pemilu, keadilan berarti memberikan hak dan kewajiban secara adil kepada seluruh peserta serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika hukum pemilu diabaikan, maka dampaknya bisa sangat serius, mulai dari runtuhnya legitimasi hasil pemilu, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya demokrasi secara keseluruhan.

“Jika hukum pemilu tidak ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi bisa runtuh. Hal ini dapat memicu konflik sosial dan melemahkan sistem demokrasi kita,” ujarnya.

Menutup diskusi, Adam Malik menyampaikan harapannya agar sistem hukum pemilu di masa depan semakin profesional, modern, berbasis teknologi, serta semakin partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar hukum dan peduli terhadap proses demokrasi di lingkungan masing-masing.

“Mari kita semua sebagai warga negara sadar akan pentingnya hukum dan keadilan dalam pemilu. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi,” pesannya.

Sementara itu, partisipasi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman kelembagaan terhadap dinamika sistem hukum pemilu sekaligus meningkatkan sinergi antar Bawaslu kabupaten/kota dalam membangun pengawasan demokrasi yang lebih efektif.

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, diharapkan nilai-nilai integritas yang diajarkan selama Ramadan dapat menjadi inspirasi dalam menjaga kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.

Sebagaimana disampaikan dalam penutup diskusi, demokrasi yang adil tidak lahir dari sistem yang sempurna semata, melainkan dari komitmen manusia-manusia yang menjaga nilai kebenaran.

Menolak politik uang merupakan bentuk pengendalian diri dari keserakahan, menjaga netralitas merupakan wujud ketakwaan dalam bernegara, dan keberanian melaporkan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menegakkan konstitusi.

Dengan semangat tersebut, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, karena demokrasi bukan hanya berlangsung setiap lima tahun sekali, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga setiap hari.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T