Lompat ke isi utama

Berita

PESAN KETUA MK RI KE-1 JIMLY ASSHIDDIQIE UNTUK SAHABAT BAWASLU: DEMOKRASI DAN HUKUM HARUS SEIMBANG

r

Jimly Asshiddiqie Tekankan Negara Hukum Harus Menjamin Demokrasi, Demokrasi Harus Berdasar pada Hukum untuk Sahabat Bawaslu

Lampung Tengah – Dalam rangka memperkuat pemahaman nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, Bawaslu kembali mengutip pesan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Ke-1, Jimly Asshiddiqie, yang ditujukan kepada seluruh Sahabat Bawaslu sebagai pengingat pentingnya hubungan erat antara negara hukum dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pesan tersebut menegaskan bahwa “negara hukum harus menjamin demokrasi, dan negara demokrasi harus berdasar atas hukum.” Pernyataan ini menjadi prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara modern, di mana hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan saling menguatkan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Bawaslu memandang bahwa pesan tersebut sangat relevan dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat peran pengawasan pemilu yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum. Dalam sistem demokrasi, setiap proses pemilu harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan pemimpin yang sah secara hukum dan legitimate secara politik.

Melalui pesan ini, Sahabat Bawaslu di seluruh Indonesia diingatkan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya sekadar aktivitas teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga tegaknya prinsip negara hukum (rechtsstaat) sekaligus memastikan demokrasi berjalan sesuai koridor konstitusi. Dengan demikian, setiap tindakan pengawasan harus selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi keadilan.

Bawaslu menilai bahwa dalam praktik demokrasi modern, tantangan yang dihadapi semakin kompleks, mulai dari pelanggaran administratif, politik uang, disinformasi, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, prinsip bahwa demokrasi harus berdasar pada hukum menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa seluruh proses politik tetap berada dalam koridor yang benar.

Lebih lanjut, Bawaslu juga menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga negara dalam berdemokrasi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, menyampaikan pendapat, serta memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan Jimly Asshiddiqie tersebut juga menjadi pengingat bahwa demokrasi tanpa hukum dapat melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan, sementara hukum tanpa demokrasi dapat kehilangan legitimasi dari rakyat. Oleh karena itu, keseimbangan antara keduanya menjadi fondasi utama dalam membangun sistem ketatanegaraan yang kuat dan berkelanjutan.

Bawaslu mengajak seluruh Sahabat Bawaslu untuk menjadikan pesan ini sebagai pedoman dalam menjalankan peran pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Dengan memahami hubungan antara hukum dan demokrasi, diharapkan setiap pengawas partisipatif dapat lebih bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam menyikapi setiap dinamika kepemiluan.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya literasi hukum dan demokrasi di kalangan masyarakat luas. Pemahaman yang baik terhadap aturan hukum pemilu akan membantu masyarakat dalam mengidentifikasi pelanggaran, mencegah konflik, serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Melalui penguatan nilai-nilai konstitusi ini, Bawaslu berharap dapat terus membangun kesadaran kolektif bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Indonesia.

Menutup pernyataannya, Bawaslu menegaskan kembali pentingnya pesan yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai prinsip dasar dalam kehidupan bernegara. Negara hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan agar tercipta pemerintahan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T