Lompat ke isi utama

Berita

PRESIDENTIAL THRESHOLD DIHAPUS MK, BAGAIMANA PILPRES KE DEPAN?

r

Presidential Threshold Dihapus Mahkamah Konstitusi, Partai Politik Kini Punya Kesempatan yang Sama

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena mengubah mekanisme pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum mendatang.

Sebelum adanya putusan tersebut, tidak semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden secara mandiri. Hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya yang berhak mengajukan pasangan calon. Akibatnya, banyak partai politik harus membangun koalisi terlebih dahulu agar memenuhi ambang batas pencalonan tersebut.

Sistem ini selama bertahun-tahun memunculkan berbagai perdebatan. Sebagian pihak menilai presidential threshold diperlukan untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil. Namun, di sisi lain, banyak kalangan berpendapat bahwa ketentuan tersebut justru membatasi hak partai politik dalam mengajukan calon terbaiknya serta mempersempit pilihan masyarakat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Perdebatan tersebut akhirnya mencapai titik penting ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma mengenai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sekaligus mengakhiri penerapan ambang batas pencalonan Presiden yang telah berlaku selama beberapa penyelenggaraan pemilu.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa harus terlebih dahulu memenuhi persentase perolehan kursi DPR maupun suara nasional sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hal ini membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas serta memberikan peluang bagi lahirnya lebih banyak alternatif kepemimpinan nasional.

Meski demikian, penghapusan presidential threshold bukan berarti setiap partai politik secara otomatis akan mengusung pasangan calon sendiri. Dalam praktik politik, pembentukan koalisi tetap sangat mungkin terjadi. Koalisi dapat dibangun atas dasar kesamaan visi, misi, program pembangunan, maupun strategi politik untuk memperkuat peluang kemenangan dalam pemilihan Presiden. Dengan kata lain, koalisi tidak lagi menjadi kewajiban karena syarat undang-undang, melainkan menjadi pilihan politik masing-masing partai.

Putusan MK juga memberikan pesan kepada pembentuk undang-undang agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi pemilu. Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu diperlukan untuk menyusun mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang baru, tetap menjamin kualitas demokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. MK juga menekankan pentingnya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dalam menyusun aturan baru agar sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu mendatang. Bertambahnya pilihan calon dinilai dapat memperkaya kompetisi politik, memberikan ruang bagi munculnya tokoh-tokoh baru, serta memperluas pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional. Namun, kondisi tersebut juga menuntut penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat untuk semakin siap menghadapi dinamika politik yang lebih kompetitif.

Bagi penyelenggara pemilu, perubahan sistem pencalonan tentu menjadi tantangan tersendiri. Regulasi teknis, tahapan pencalonan, hingga mekanisme verifikasi pasangan calon perlu disesuaikan dengan perubahan norma hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses tersebut harus tetap berpedoman pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, perubahan aturan pemilu merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang harus dipahami secara objektif. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu berikutnya.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, arah demokrasi Indonesia memasuki babak baru. Kesempatan bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih terbuka, sementara masyarakat berpotensi memperoleh lebih banyak alternatif pilihan pemimpin nasional. Ke depan, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga proses demokrasi yang sehat, kompetitif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T