REFLEKSI RAMADAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI NGABUBURIT PENGAWASAN BERSAMA BAWASLU RI
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali mengikuti kegiatan nasional “Ngabuburit Pengawasan 2026” edisi ke-7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 16.00 WIB. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan nilai-nilai integritas pengawasan di bulan suci Ramadan.
Edisi ketujuh Ngabuburit Pengawasan kali ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., yang menyampaikan kultum bertema “Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu.” Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan pemilu melalui pendekatan spiritual dan kelembagaan.
Mengawali tausiyahnya, Dr. Puadi menyampaikan salam serta ungkapan syukur atas nikmat dan kesempatan dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan. Ia mengutip firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman agar mencapai derajat takwa. Menurutnya, Ramadan bukan sekadar momentum ibadah ritual, melainkan ruang refleksi atas seluruh aktivitas, termasuk dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dalam pemaparannya, Puadi menekankan konsep ihsan sebagai landasan moral pengawas pemilu. Ihsan, menurutnya, adalah kesadaran bahwa setiap pekerjaan dilakukan semata-mata karena Allah dan dalam pengawasan Allah. Jika nilai ihsan benar-benar diinternalisasi dalam kerja-kerja pengawasan, maka setiap proses penanganan pelanggaran akan dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Dalam konteks pengawasan pemilu, ihsan berarti memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan. Dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pungut hitung, hingga rekapitulasi dan penetapan calon terpilih, semuanya harus berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukanlah mencari kesalahan, melainkan memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin legislatif maupun eksekutif yang amanah. Penanganan pelanggaran, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar opini atau tekanan publik semata.
Dalam refleksinya, Puadi mengisahkan peristiwa baju zirah milik Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang dipersengketakan di hadapan hakim. Meski semua orang mengetahui baju tersebut milik Ali, namun karena tidak ada bukti dan saksi yang cukup, hakim tidak memutuskan tuduhan terhadap pihak yang diduga mencurinya. Kisah tersebut menjadi pelajaran penting bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
“Bawaslu pun demikian. Setiap laporan dan temuan harus memenuhi syarat formil dan materil. Tidak serta-merta karena ramai dibicarakan publik, lalu langsung dinyatakan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengutip Surah An-Nisa ayat 135 tentang perintah menjadi penegak keadilan. Ayat tersebut, menurutnya, menjadi pegangan moral bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas. Dalam praktiknya, pengawas kerap menghadapi tudingan, tekanan, bahkan persepsi negatif. Namun hal tersebut harus disikapi sebagai bagian dari konsekuensi tugas menjaga marwah demokrasi.
Puadi mengingatkan bahwa setiap kebaikan maupun keburukan akan kembali kepada diri masing-masing, sebagaimana firman Allah, “In ahsantum ahsantum li anfusikum…” Ia mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk terus berbuat baik, menjaga integritas, dan meniatkan setiap kerja sebagai ibadah.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya data sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana Al-Qur’an yang awalnya dihimpun dari berbagai catatan hingga menjadi pedoman hidup umat manusia, hasil-hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu juga harus terdokumentasi dengan baik sebagai basis kebijakan di masa mendatang. Dokumentasi dan kodifikasi data, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, Puadi menyampaikan sebuah kisah tentang seorang pemimpin yang mencari pengganti. Ia tidak mencari sosok dengan pengikut terbanyak atau harta paling melimpah, melainkan pemimpin yang paling bermanfaat bagi orang lain. Pesan tersebut sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.
Melalui kultum ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memaknai Ngabuburit Pengawasan sebagai momentum memperkuat spiritualitas sekaligus profesionalitas. Refleksi penanganan pelanggaran pemilu di bulan Ramadan menjadi pengingat bahwa setiap proses yang dijalankan bukan sekadar administrasi hukum, melainkan upaya menjaga kehormatan demokrasi dan kepercayaan publik.
Partisipasi aktif Bawaslu Lampung Tengah dalam Ngabuburit Pengawasan 2026 edisi ke-7 ini menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pengawasan yang berintegritas, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai moral. Semangat Ramadan diharapkan menjadi energi positif dalam memperkuat dedikasi pengawas pemilu demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat di Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T