SINERGI PENGAWASAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI RAPAT PLENO REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I 2026
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Harmono,S.H.I menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Lampung Tengah di Bandar Jaya.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Polres Lampung Tengah, Dandim 0411 Metro, Bawaslu Lampung Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih, serta perwakilan pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Suasana rapat pleno juga masih terasa hangat dengan nuansa Idulfitri, yang dalam sambutannya Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto menyampaikan ucapan “mohon maaf lahir dan batin” kepada seluruh peserta yang hadir.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Ketua KPU Lampung Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa KPU Lampung Tengah telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit/coktas) di 28 kecamatan. Meskipun demikian, diakui bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala, baik dari sisi masyarakat maupun dari pihak birokrasi.
Ketua KPU menegaskan bahwa data pemilih merupakan data yang bersifat dinamis, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran secara terus-menerus guna menjaga akurasi dan validitas data dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Memasuki agenda berikutnya, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lampung TengahValentin Resti Irawati Br. Manjuntak menyampaikan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Lampung Tengah tersebar di 28 kecamatan dan 311 desa/kelurahan, dengan total sebanyak 1.041.872 pemilih.
Pada sesi tanggapan, Bawaslu Lampung Tengah menyampaikan pandangannya sebagai lembaga pengawas pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan bahwa KPU merupakan penyelenggara teknis pemilu, sementara Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
Bawaslu juga memberikan saran konstruktif agar KPU Lampung Tengah dapat mengusulkan kepada KPU Provinsi maupun KPU RI terkait perbaikan sistem informasi data pemilih (Sidalih). Hal ini dikarenakan adanya dinamika perubahan data yang kerap terjadi. Disampaikan bahwa meskipun KPU kabupaten/kota telah melaksanakan coklit dan melakukan rekapitulasi secara berkala setiap triwulan, namun pada saat memasuki tahapan awal pemilu atau pemilihan, data DP4 yang diterima seringkali mengalami perubahan.
Bawaslu menegaskan bahwa masukan tersebut bukan bermaksud menggurui, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan upaya bersama dalam meningkatkan kualitas data pemilih yang lebih akurat dan akuntabel. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lampung Tengah menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan masukan tersebut kepada pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.
Dalam forum tersebut, Plt. Kepala Bagian Kesbangpol Lampung Tengah Rahmat Danil, SE juga mengajukan pertanyaan terkait metode yang digunakan KPU dalam melakukan survei atau pemutakhiran data pemilih. Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak KPU menjelaskan bahwa data awal bersumber dari KPU RI yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak seperti pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu, KPU juga melakukan validasi data dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian data.
Ketua KPU Lampung Tengah turut menambahkan bahwa data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri sebagian besar telah sinkron dengan data di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu terus disempurnakan.
Karena tidak ada lagi pertanyaan maupun tanggapan dari peserta rapat, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2026 oleh Ketua KPU Lampung Tengah. Keputusan tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Lampung Tengah, dilanjutkan dengan proses pemindaian (scan) dan pencetakan dokumen.
Sebagai penutup, salinan keputusan tersebut diserahkan kepada para peserta yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan rapat pleno terbuka ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar lembaga serta meningkatkan kualitas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di Kabupaten Lampung Tengah.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T