Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI PER-11/PJ/2025 SECARA DARING

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025, Perkuat Ketepatan Pelaporan Pajak di Lingkungan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa, 28 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memastikan ketepatan pelaksanaan pemungutan dan/atau pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait implementasi kebijakan perpajakan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi (Core Tax Administration System). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta integrasi data perpajakan secara nasional, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih modern dan terstruktur.

Bawaslu Lampung Tengah sebagai salah satu satuan kerja yang turut serta dalam kegiatan ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi keuangan negara, khususnya dalam aspek perpajakan. Kehadiran dalam sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi pengelola keuangan di lingkungan kerja Bawaslu.

Dengan adanya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi perpajakan yang baru, diharapkan seluruh proses pengelolaan pajak di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih tepat waktu, tepat jumlah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T