Lompat ke isi utama

Berita

YULI EFENDI IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENSTRA UNTUK PERKUAT TATA KELOLA KELEMBAGAAN

r

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Perencanaan Kinerja

Lampung Tengah — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap kebijakan perencanaan strategis dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Bawaslu. Melalui kegiatan tersebut, jajaran pengawas pemilu diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai pedoman penyusunan Renstra, sehingga perencanaan program dan kegiatan kelembagaan dapat disusun secara terarah, terukur, serta berorientasi pada hasil.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan kinerja yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengukuran kinerja, pelaporan, hingga evaluasi atas pencapaian tujuan organisasi.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, penerapan SAKIP memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi juga memiliki sasaran yang jelas dan hasil yang dapat diukur. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tujuan, indikator kinerja, serta capaian yang telah ditetapkan.

Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi langkah dalam memberikan pedoman bagi penyusunan perencanaan strategis yang lebih terarah. Pedoman tersebut menjadi acuan penting agar perencanaan pada setiap tingkatan organisasi memiliki keterkaitan dengan tujuan kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu secara berkelanjutan.

Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan pedoman kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan strategis dan akuntabilitas kinerja. Pemahaman terhadap kebijakan tersebut diperlukan agar arah perencanaan di tingkat kabupaten dapat diselaraskan dengan kebijakan dan sasaran strategis Bawaslu secara berjenjang.

Rencana Strategis atau Renstra merupakan instrumen penting dalam menentukan arah organisasi untuk periode tertentu. Melalui Renstra, lembaga menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, serta indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas. Penyusunan dokumen tersebut membutuhkan perencanaan yang cermat agar program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan organisasi, kapasitas sumber daya, serta target kinerja yang ingin dicapai.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, pemahaman terhadap pedoman penyusunan Renstra menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan. Perencanaan yang baik dapat membantu organisasi menentukan prioritas, mengidentifikasi kebutuhan, menyusun program yang relevan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.

Selain itu, Renstra juga menjadi dasar dalam menjaga kesinambungan program dan kegiatan kelembagaan, termasuk pada masa non-tahapan. Pada periode tersebut, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesiapan organisasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat edukasi kepemiluan, membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta melaksanakan berbagai kegiatan pendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga.

Oleh karena itu, perencanaan strategis perlu disusun dengan mempertimbangkan kesinambungan antara kebutuhan saat ini dan sasaran jangka menengah organisasi. Setiap program harus memiliki tujuan yang jelas, indikator yang relevan, serta mekanisme evaluasi yang memungkinkan pelaksanaannya ditinjau secara berkala. Dengan perencanaan seperti ini, kegiatan kelembagaan diharapkan tidak berjalan secara terpisah, melainkan saling mendukung dalam mencapai sasaran organisasi.

Penerapan SAKIP juga menekankan pentingnya penganggaran berbasis kinerja. Pendekatan ini menghubungkan alokasi anggaran dengan target dan hasil yang hendak dicapai. Dengan demikian, penyusunan anggaran perlu memperhatikan prioritas program, kebutuhan pelaksanaan tugas, serta manfaat yang diharapkan dari penggunaan sumber daya pemerintah.

Penganggaran berbasis kinerja menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran diharapkan mendukung pencapaian tujuan organisasi, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Perencanaan yang tepat juga dapat membantu mengurangi potensi ketidaksesuaian antara program yang direncanakan, anggaran yang dialokasikan, dan hasil yang ingin diwujudkan.

Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas kinerja tidak hanya menjadi tanggung jawab satu bagian atau unit kerja tertentu. Akuntabilitas merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sinergi antara pimpinan, jajaran sekretariat, serta unit kerja terkait diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program berjalan secara konsisten.

Koordinasi yang baik juga dibutuhkan agar setiap unsur organisasi memahami sasaran dan indikator kinerja yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan adanya kesamaan pemahaman, pelaksanaan program dapat berlangsung lebih terarah dan hasilnya dapat dipantau secara lebih sistematis. Hal ini sekaligus mendukung terciptanya budaya kerja yang menekankan kedisiplinan, profesionalitas, ketepatan pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab terhadap hasil.

Lebih jauh, penerapan SAKIP mendorong instansi pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga pada manfaat dan hasil yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Setiap program perlu dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian sasaran organisasi. Evaluasi tersebut menjadi sarana untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

Dalam lingkungan Bawaslu, pendekatan berorientasi hasil dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi kepemiluan, penguatan kelembagaan, pengelolaan administrasi, peningkatan kapasitas jajaran, serta kesiapan dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan. Perencanaan yang terukur diharapkan dapat membantu organisasi menentukan langkah prioritas dan menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman terhadap pentingnya keselarasan dokumen perencanaan dengan pelaksanaan program di lapangan. Dokumen Renstra perlu menjadi pedoman yang benar-benar digunakan dalam menentukan arah kerja, bukan hanya sebagai dokumen formal. Oleh sebab itu, pelaksanaan program perlu terus dikaitkan dengan sasaran yang telah ditetapkan dan dievaluasi berdasarkan indikator yang relevan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penguatan pemahaman mengenai penyusunan Renstra dan penerapan SAKIP diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan. Perencanaan yang sistematis, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta pelaporan kinerja yang jelas merupakan unsur penting dalam membangun organisasi yang mampu menjalankan tugas secara efektif dan akuntabel.

Pada akhirnya, sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 bukan hanya menjadi sarana penyampaian kebijakan, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perencanaan dan pengelolaan kinerja yang lebih baik. Pemahaman yang diperoleh dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun dan melaksanakan program yang selaras dengan sasaran strategis Bawaslu.

Melalui penguatan perencanaan strategis dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan setiap program memiliki arah dan hasil yang terukur. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu.

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T