BAWASLU LAMPUNG TENGAH TEKANKAN PERAN HUKUM DALAM MENJAGA KEBEBASAN PERS DI ERA DIGITAL
|
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day kembali menjadi momentum penting bagi dunia internasional untuk menegaskan komitmen terhadap kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis, serta penguatan ekosistem informasi yang sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Tahun 2026 ini, peringatan tersebut mengusung tema global “Shaping a Future at Peace” atau “Membentuk Masa Depan yang Damai”, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan prinsip dasar kebebasan pers dan keamanan informasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga bersama, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian sengketa informasi di ruang publik.
Wahid Tedi Kristiandi menilai bahwa pers memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian dari kontrol sosial yang turut menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam kehidupan demokrasi. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah dinamika informasi digital yang berkembang sangat cepat dan kerap menimbulkan potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi maupun penyebaran informasi yang tidak akurat.
Tema global yang diusung oleh UNESCO pada tahun ini lahir dari refleksi mendalam atas kondisi kebebasan pers dunia yang menghadapi tekanan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tema “Shaping a Future at Peace” dipilih sebagai seruan global untuk memperkuat kembali fondasi kebebasan berekspresi di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.
UNESCO menyoroti bahwa perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), media sosial, dan sistem algoritma informasi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat mengakses dan menyebarkan informasi. Di satu sisi, kemajuan ini memperluas akses terhadap informasi dan mempercepat arus komunikasi global. Namun di sisi lain, teknologi juga membuka ruang baru bagi penyebaran disinformasi, manipulasi konten digital, hingga potensi konflik informasi yang dapat berujung pada sengketa sosial maupun hukum.
Dalam konteks inilah, Wahid Tedi Kristiandi menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif dalam menghadapi dinamika informasi di era digital. Menurutnya, regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa harus mampu mengikuti perkembangan teknologi agar tetap relevan dan efektif dalam menjaga ketertiban informasi publik.
Ia juga menyoroti bahwa kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan etika jurnalistik. Setiap informasi yang dipublikasikan harus memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial maupun proses demokrasi, khususnya dalam masa-masa krusial seperti pemilu.
Lebih lanjut, UNESCO menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus dilindungi oleh semua negara. Namun, kebebasan tersebut juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga kebenaran informasi, melindungi ruang publik dari manipulasi, serta memastikan bahwa media tetap menjadi sarana pencerahan bagi masyarakat.
Tema “Shaping a Future at Peace” sendiri menjadi pengingat bahwa masa depan yang damai hanya dapat terwujud jika ruang informasi global dikelola secara sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Tanpa pers yang bebas namun beretika, masyarakat berisiko terjebak dalam konflik informasi yang dipicu oleh ketidakakuratan, propaganda, dan disinformasi.
Wahid Tedi Kristiandi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, penyelenggara negara, dan masyarakat sipil, untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem informasi yang berkeadilan. Ia menilai bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mencegah potensi sengketa informasi yang dapat mengganggu harmoni sosial.
Menutup pernyataannya, Wahid Tedi Kristiandi menegaskan bahwa penegakan prinsip kebebasan pers harus selalu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tanggung jawab etis. Ia berharap peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 dapat menjadi pengingat penting bahwa pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab adalah fondasi utama dalam membangun demokrasi yang kuat, adil, dan damai.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T