Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan akhir pengawasan dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaa
Tiga dokumen tersebut meliputi Laporan Peningkatan Kapasitas SDM Pemilu dan Pemilihan, Laporan Pelatihan Saksi pada Pemilu dan Pemilihan, serta Buku SDMO-Diklat yang menjadi bagian dari hasil pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber d