BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD DENGAN AGENDA PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DAERAH DAN LAPORAN HASIL RESES
|
Lampung Tengah – Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai. Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030 dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Tengah menjadi Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030, serta penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026.
Kehadiran Lukito Hadi Sumarto dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan undangan resmi DPRD Kabupaten Lampung Tengah sekaligus bentuk partisipasi kelembagaan dalam kegiatan yang melibatkan unsur pemerintahan dan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Rapat paripurna menjadi forum resmi bagi DPRD untuk menjalankan fungsi kelembagaan, menyampaikan keputusan, serta membahas agenda strategis yang berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan daerah dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Tengah turut mengundang sejumlah pimpinan instansi dan unsur terkait, antara lain Kapolres Lampung Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Komandan Kodim Lampung Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 848 Satya Pandya Cakti, Komandan Batalyon Brimob Pelopor B, Kapolsek Gunung Sugih, serta Danramil Gunung Sugih.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip integritas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kedudukan dan fungsi kelembagaan.
Pada pembahasan agenda pertama, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan pengumuman pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah untuk masa jabatan 2025–2030. Pengumuman tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
Selain keputusan tersebut, pelaksanaan agenda juga mengacu pada Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3514/01/2026 tanggal 7 Oktober 2026 perihal penyampaian keputusan pemberhentian Bupati Lampung Tengah. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar administrasi yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Melalui rapat paripurna, DPRD menjalankan peran kelembagaannya dalam menyampaikan pemberhentian tersebut sekaligus menindaklanjuti proses yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan mekanisme tersebut memiliki arti penting bagi kesinambungan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan program pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Proses yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan kepastian administratif serta mendukung keberlangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap proses yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah memiliki tahapan serta kewenangan yang harus dihormati. Oleh karena itu, pelaksanaan rapat paripurna menjadi bagian penting dari mekanisme kelembagaan yang perlu dijalankan dengan memperhatikan dasar hukum, ketepatan administrasi, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan pengumuman pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya, DPRD Kabupaten Lampung Tengah selanjutnya mengusulkan I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Lampung Tengah untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Usulan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan untuk menindaklanjuti pemberhentian kepala daerah sekaligus memastikan adanya kepastian mengenai keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya, usulan pengangkatan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme pengusulan dan pengesahan kepala daerah merupakan tahapan yang perlu dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Dalam proses tersebut, setiap dokumen dan keputusan administratif memiliki peran penting untuk memastikan bahwa tahapan yang dilaksanakan mempunyai landasan hukum yang jelas.
Dengan adanya penyampaian usulan dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalankan fungsi kelembagaannya dalam menindaklanjuti perubahan kepemimpinan daerah melalui mekanisme resmi. Proses selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pengesahan kepala daerah.
Keberlanjutan kepemimpinan daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Selain itu, proses administrasi yang berjalan sesuai aturan juga menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah turut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dr. H. Ardito Wijaya atas pengabdian, kerja sama, serta kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Bupati Lampung Tengah.
Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan selama masa kepemimpinannya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan kerja antara kepala daerah dan DPRD merupakan bagian penting dari dinamika pemerintahan yang bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pimpinan dan anggota DPRD juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas dan tanggung jawab terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan yang senantiasa diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam kehidupan demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar selama disampaikan dan dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan serta mengedepankan kepentingan publik. Dialog, komunikasi, dan sikap saling menghormati menjadi unsur penting dalam menjaga hubungan kelembagaan agar tetap berjalan dengan baik.
DPRD Kabupaten Lampung Tengah juga berharap agar hubungan silaturahmi dan komunikasi tetap terjalin dengan baik serta semangat bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Tengah terus berlanjut. Harapan tersebut mencerminkan pentingnya menjaga persatuan dan kesinambungan kerja sama meskipun terdapat perubahan dalam kepemimpinan pemerintahan daerah.
Penghargaan dan ucapan terima kasih yang disampaikan dalam forum resmi tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Setiap pemegang amanah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Selain membahas agenda pemberhentian dan usulan pengangkatan kepala daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026.
Reses merupakan kegiatan penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, para anggota dewan berkesempatan bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya guna menyerap berbagai aspirasi, masukan, kebutuhan, dan persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat berkaitan dengan berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pertanian, pembangunan wilayah perdesaan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Penyampaian laporan hasil reses dalam rapat paripurna menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan sekaligus sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga DPRD. Melalui mekanisme tersebut, berbagai masukan yang diterima oleh anggota dewan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program pembangunan dan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Keberadaan laporan hasil reses juga menunjukkan pentingnya hubungan antara masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat. Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, sedangkan anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung, membahas, dan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Dengan demikian, kegiatan reses tidak hanya menjadi agenda rutin anggota DPRD, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Penyampaian laporan hasil reses di forum paripurna diharapkan dapat membantu memastikan bahwa aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Kehadiran Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu, Koordinator Sekretariat memiliki peran dalam mendukung administrasi, operasional, dan tata kelola kesekretariatan agar pelaksanaan tugas organisasi berjalan secara tertib dan profesional. Partisipasi dalam kegiatan antarlembaga juga menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan dengan tetap memperhatikan kedudukan dan kewenangan masing-masing institusi.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi.
Hubungan kelembagaan yang baik perlu dibangun melalui komunikasi yang profesional dan saling menghormati. Namun, koordinasi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menjaga independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu serta tidak mengurangi objektivitas dalam menjalankan kewenangan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks demokrasi daerah, keberadaan berbagai institusi dengan tugas dan fungsi yang berbeda merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang saling melengkapi. Lembaga legislatif menjalankan fungsi perwakilan rakyat, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas sesuai kewenangannya, sementara aparat penegak hukum dan unsur lainnya menjalankan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sinergi yang dilaksanakan secara proporsional dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan kehidupan demokrasi yang sehat di Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 14 Oktober 2026, menjadi forum penting dalam pelaksanaan agenda kelembagaan yang berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan pemerintahan daerah dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Agenda pengumuman pemberhentian dr. H. Ardito Wijaya serta usulan pengangkatan I Komang Koheri, S.E., M.Sos., sebagai Bupati Lampung Tengah untuk sisa masa jabatan 2025–2030 menunjukkan pentingnya pelaksanaan mekanisme pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026 menegaskan peran penyerapan aspirasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
Kedua agenda tersebut memiliki arti penting dalam mendukung keberlangsungan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah, serta penguatan hubungan antara lembaga pemerintahan dan masyarakat. Proses yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, partisipasi dalam kegiatan resmi antarlembaga merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi kelembagaan yang profesional. Pada saat yang sama, Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan secara independen, objektif, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan koordinasi yang proporsional, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga, dan komitmen terhadap prinsip demokrasi, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah dapat terus berjalan dengan baik.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T