BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERKUAT KONSOLIDASI DEMOKRASI PASCA PEMILU 2024 UNTUK PERSIAPAN PENGAWASAN PEMILU 2029
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan agenda Konsolidasi Demokrasi sebagai tindak lanjut atas Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Bawaslu dalam memperkuat fondasi pengawasan pemilu pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sekaligus mempersiapkan langkah pengawasan menuju Pemilu 2029.
Konsolidasi demokrasi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari mandat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai regulasi turunan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta perubahannya. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.
Konsolidasi demokrasi merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan penguatan sistem demokrasi Indonesia di luar tahapan pemilu. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Bawaslu yang tidak hanya berfokus pada pengawasan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan, melalui deteksi dini potensi kerawanan, pemetaan isu-isu demokrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu Lampung Tengah menilai bahwa pasca pelaksanaan Pemilu 2024, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemuda. Kolaborasi ini diperlukan guna mengidentifikasi dinamika sosial-politik yang berkembang di masyarakat, serta memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu yang dapat muncul dalam siklus demokrasi berikutnya.
Lebih lanjut, kegiatan konsolidasi demokrasi ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman bersama terkait pentingnya demokrasi substansial. Dalam konteks ini, Bawaslu menekankan bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada proses elektoral, tetapi juga mencakup kualitas partisipasi masyarakat, integritas penyelenggaraan pemilu, serta penguatan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Bawaslu Lampung Tengah juga menyoroti pentingnya implementasi visi Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Tahun 2025–2029, yakni “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas”. Visi ini menjadi landasan dalam memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap perkembangan demokrasi.
Dalam pelaksanaannya, konsolidasi demokrasi ini juga difokuskan pada identifikasi isu-isu aktual kepemiluan dan demokrasi, termasuk potensi disinformasi, politik uang, politisasi identitas, serta rendahnya literasi politik masyarakat. Hasil dari pemetaan tersebut akan menjadi dasar penting bagi Bawaslu dalam merumuskan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan pelanggaran, serta penguatan sistem penindakan yang lebih efektif dan terukur.
Penguatan pengawasan di luar tahapan pemilu merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan demokrasi yang sehat dan berintegritas. Dengan pendekatan partisipatif, Bawaslu berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lampung Tengah berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara lembaga pengawas pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem demokrasi yang matang. Konsolidasi demokrasi ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan demikian, Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi, tidak hanya pada saat pemilu berlangsung, tetapi juga sepanjang siklus demokrasi berjalan.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T