BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF, HARMONO IKUTI RAPAT EVALUASI P2P 2026
|
Lampung Tengah — Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, mengikuti Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Rapat evaluasi dan tindak lanjut tersebut menjadi salah satu momentum penting bagi jajaran Bawaslu dalam melakukan refleksi terhadap pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) selama tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, mengevaluasi capaian program, serta merumuskan langkah tindak lanjut agar pendidikan pengawasan partisipatif dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sebagai Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas, Harmono memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Keterlibatan Harmono dalam rapat tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Lampung Tengah untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif sebagai salah satu instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pengawasan terhadap proses demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas pemilu. Masyarakat juga memiliki ruang dan peran penting untuk turut mengawasi setiap tahapan pemilu, menyampaikan informasi, serta membantu mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran.
Melalui program P2P, masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kepemiluan, pengawasan, potensi pelanggaran, pencegahan, serta mekanisme partisipasi masyarakat. Dengan pengetahuan tersebut, peserta diharapkan mampu menjadi bagian dari kekuatan sosial yang ikut menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek pelaksanaan P2P menjadi bagian dari evaluasi. Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana program yang telah dilaksanakan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu. Selain itu, evaluasi juga menjadi bahan untuk mengetahui berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.
Harmono mengikuti pembahasan bersama jajaran Bawaslu Provinsi Lampung serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Forum tersebut menjadi sarana untuk berbagi pengalaman, menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan di masing-masing daerah, serta mencari berbagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif memiliki nilai strategis dalam memperkuat fungsi pencegahan Bawaslu. Semakin banyak masyarakat yang memahami bentuk-bentuk pelanggaran dan cara melakukan pengawasan, maka semakin besar pula peluang untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Pencegahan menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pengawasan pemilu. Bawaslu tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga berupaya membangun sistem pencegahan yang mampu meminimalisasi potensi pelanggaran. Dalam konteks tersebut, masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang dapat membantu Bawaslu dalam mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan di lingkungan masing-masing.
Melalui pendidikan pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan memiliki keberanian untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Namun, partisipasi masyarakat juga perlu dibangun berdasarkan pengetahuan, data, fakta, dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain berkaitan dengan pencegahan pelanggaran, penguatan partisipasi masyarakat juga memiliki keterkaitan erat dengan tugas kehumasan Bawaslu. Informasi mengenai kepemiluan dan pengawasan perlu disampaikan secara terbuka, mudah dipahami, serta menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Dalam perkembangan teknologi informasi dan media sosial, strategi komunikasi publik menjadi semakin penting. Bawaslu perlu memastikan informasi kepemiluan yang disampaikan kepada masyarakat dapat menjadi sumber informasi yang kredibel. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menangkal hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, maupun informasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Harmono juga terus mendorong agar pengawasan partisipatif dapat dilakukan melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan formal, tetapi juga dapat dikembangkan melalui ruang-ruang edukasi, komunitas, organisasi kepemudaan, mahasiswa, kelompok masyarakat, media, serta berbagai elemen lainnya.
Rapat evaluasi ini menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan refleksi mengenai keberlanjutan program P2P. Keberhasilan program tidak hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan atau jumlah peserta yang mengikuti pendidikan, tetapi juga dari sejauh mana peserta dapat berperan aktif setelah memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai pengawasan pemilu.
Peserta P2P diharapkan dapat menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi kepemiluan, mengedukasi masyarakat, mengajak lingkungan sekitar untuk menolak politik uang, serta mendorong masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Kabupaten Lampung Tengah, penguatan pengawasan partisipatif menjadi bagian penting mengingat karakteristik masyarakat yang beragam dan cakupan wilayah yang luas. Pelibatan masyarakat secara aktif akan membantu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat komunikasi antara Bawaslu dengan masyarakat.
Bawaslu Lampung Tengah melalui Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan kesadaran bersama bahwa proses demokrasi harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Semangat “Ayo Awasi Bersama” menjadi salah satu pesan penting yang terus digaungkan untuk mengajak masyarakat mengambil bagian dalam pengawasan. Masyarakat bukan hanya sebagai objek dalam setiap tahapan pemilu, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut menjaga proses demokrasi.
Pengawasan partisipatif juga menjadi sarana untuk membangun budaya demokrasi yang sehat. Masyarakat yang memiliki kesadaran pengawasan diharapkan mampu bersikap kritis, objektif, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang dapat mengganggu kerukunan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat memiliki tantangan tersendiri dalam memilah informasi. Oleh karena itu, pendidikan pengawasan partisipatif juga diharapkan dapat meningkatkan literasi kepemiluan dan literasi digital masyarakat. Kemampuan untuk memeriksa kebenaran informasi menjadi penting agar masyarakat tidak turut menyebarkan informasi yang keliru.
Rapat evaluasi dan tindak lanjut P2P Tahun 2026 juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat program pendidikan pengawasan partisipatif pada masa mendatang. Inovasi dalam metode pendidikan, pola komunikasi, pemanfaatan media sosial, serta pengembangan jejaring masyarakat menjadi beberapa aspek yang perlu terus diperhatikan.
Keterlibatan Harmono dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lampung Tengah untuk memastikan program pengawasan partisipatif dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Hasil evaluasi yang diperoleh menjadi bahan penting dalam memperkuat strategi pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
Bawaslu Lampung Tengah meyakini bahwa pengawasan pemilu yang kuat membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sinergi antara Bawaslu, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa, akademisi, media, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya akan menjadi kekuatan dalam menjaga proses demokrasi.
Dengan adanya evaluasi dan tindak lanjut secara berkala, program P2P diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pendidikan semata, tetapi mampu membentuk jejaring pengawasan partisipatif yang terus bergerak dan berkembang. Masyarakat yang telah mendapatkan pendidikan diharapkan dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.
Ke depan, Bawaslu Lampung Tengah akan terus mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menolak politik uang, menghindari penyebaran hoaks dan disinformasi, menjaga netralitas, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Melalui penguatan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Lampung Tengah berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa demokrasi merupakan milik bersama dan harus dijaga bersama. Pengawasan partisipatif menjadi bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Keikutsertaan Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Lampung Tengah, Harmono, dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Provinsi Lampung pada akhirnya menjadi bagian dari komitmen kelembagaan untuk terus memperkuat pencegahan, memperluas partisipasi masyarakat, dan membangun komunikasi publik yang semakin baik.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T