Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TINDAK LANJUTI SE NOMOR 28 TAHUN 2026, DORONG KEAKTIFAN ALUMNI P2P DAN PERSIAPKAN UJI PETIK RISET IKP

r

Hamid Badrul Munir Dorong Alumni P2P Berfungsi Aktif dan Persiapkan Uji Petik Riset IKP 2026

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, evaluasi, dan tindak lanjut program pengawasan partisipatif di wilayah Provinsi Lampung.

Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang telah dilakukan selama tahun 2026 sekaligus memastikan adanya tindak lanjut yang konkret setelah pelaksanaan kegiatan pendidikan. Bawaslu Provinsi Lampung mendorong agar program pengawasan partisipatif tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan pendidikan, tetapi dapat dilanjutkan melalui keterlibatan aktif para alumni P2P di lingkungan masyarakat.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Pencegahan dan Parmas), Hamid Badrul Munir, menyampaikan pentingnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pengembangan dan pelaksanaan pengawasan partisipatif.

Menurut Hamid, pelaksanaan tindak lanjut pengawasan partisipatif perlu dilakukan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memastikan program yang telah dilaksanakan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Tindak lanjut pengawasan partisipatif perlu kita laksanakan sesuai dengan SE Nomor 28 Tahun 2026. Jangan sampai kegiatan yang sudah dilaksanakan berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi harus ada keberlanjutan dan keterlibatan masyarakat,” demikian penekanan Hamid dalam rapat tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan adalah keberadaan alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Hamid menyampaikan bahwa alumni P2P diharapkan tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga dapat berfungsi dan berperan secara aktif dalam mendukung pengawasan partisipatif di wilayah masing-masing.

Keberadaan alumni P2P dinilai memiliki posisi strategis karena mereka telah mendapatkan pembekalan mengenai kepemiluan dan pengawasan. Pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti pendidikan diharapkan dapat diteruskan kepada lingkungan masyarakat sehingga menciptakan efek berantai dalam meningkatkan literasi kepemiluan.

Dengan demikian, pembentukan komunitas atau jejaring alumni P2P perlu diikuti dengan aktivitas yang nyata. Alumni diharapkan mampu menjadi mitra Bawaslu dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan, serta membantu mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan yang muncul di lingkungan masing-masing.

Hamid menekankan bahwa alumni P2P harus dapat terbentuk dan berfungsi. Artinya, setelah mengikuti pendidikan, para alumni tidak berhenti sebagai peserta kegiatan, tetapi memiliki peran berkelanjutan dalam membangun pengawasan partisipatif.

Penguatan alumni P2P juga menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pengawasan Bawaslu. Dengan adanya jejaring masyarakat yang aktif, informasi mengenai pengawasan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas. Hal tersebut sekaligus dapat membantu Bawaslu dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Dalam konteks pencegahan, masyarakat yang memiliki pengetahuan kepemiluan dapat menjadi salah satu kekuatan penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran dan kerawanan, serta mengetahui mekanisme yang tepat apabila menemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Selain evaluasi P2P dan tindak lanjut SE Nomor 28 Tahun 2026, rapat juga membahas persiapan agenda Uji Petik untuk riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Bawaslu Republik Indonesia (Puslitbang Bawaslu RI).

Agenda Uji Petik tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelitian dan pemetaan kerawanan pemilu. Melalui Uji Petik, data dan informasi yang diperlukan dalam riset IKP akan dilakukan pengambilan sampel pada wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

Hamid menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan diri dengan baik menghadapi pelaksanaan Uji Petik tersebut. Persiapan diperlukan agar proses pengumpulan data dan informasi dapat berjalan secara tertib serta menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing wilayah.

Uji Petik menjadi penting karena data mengenai kerawanan pemilu tidak hanya membutuhkan informasi administratif, tetapi juga harus dapat menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, keterlibatan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan data dan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan riset IKP.

Setiap wilayah memiliki karakteristik, kondisi sosial, politik, geografis, serta potensi kerawanan yang berbeda. Karena itu, pengambilan sampel pada wilayah masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kerawanan kepemiluan di Provinsi Lampung.

Hasil riset IKP nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam menyusun strategi pencegahan dan pengawasan. Data yang akurat dan berbasis kondisi lapangan akan membantu Bawaslu dalam mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah-langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Pembahasan mengenai Uji Petik juga menunjukkan pentingnya keterpaduan antara pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan. Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif dapat menjadi sumber informasi penting mengenai dinamika yang berkembang di lingkungan masing-masing. Sementara itu, data dan hasil riset dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memperkuat strategi pencegahan.

Oleh sebab itu, program Pendidikan Pengawas Partisipatif dan riset IKP memiliki keterkaitan dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat. Pendidikan masyarakat dapat memperkuat partisipasi publik, sedangkan pemetaan kerawanan dapat memberikan dasar informasi dalam menentukan strategi pengawasan.

Bawaslu Provinsi Lampung juga mendorong jajaran Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi internal dalam menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk tindak lanjut P2P maupun pelaksanaan Uji Petik riset IKP. Koordinasi menjadi penting agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan.

Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, tindak lanjut terhadap SE Nomor 28 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan partisipatif dapat terus berkembang. Program yang telah dilaksanakan harus memiliki keberlanjutan sehingga masyarakat yang telah mendapatkan pendidikan dapat terus berkontribusi dalam pengawasan.

Pengawasan partisipatif pada dasarnya merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya, sementara masyarakat memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi.

Keberadaan alumni P2P dapat menjadi jembatan dalam membangun hubungan tersebut. Alumni yang telah mendapatkan pengetahuan dan pengalaman diharapkan dapat mengembangkan jejaring di masyarakat, menyebarluaskan nilai-nilai pengawasan, serta menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menjaga integritas pemilu.

Penguatan partisipasi masyarakat juga menjadi penting di tengah perkembangan teknologi informasi. Masyarakat saat ini semakin aktif menggunakan media sosial sebagai ruang memperoleh dan menyebarkan informasi. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepemiluan, namun sekaligus perlu diantisipasi agar tidak menjadi ruang penyebaran hoaks dan disinformasi.

Karena itu, alumni P2P diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang mampu menyampaikan informasi kepemiluan secara benar dan bertanggung jawab. Literasi kepemiluan perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat membedakan informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan.

Bawaslu Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya menjaga kualitas data dalam setiap kegiatan pengawasan dan penelitian. Data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kebijakan serta strategi pengawasan.

Melalui Uji Petik riset IKP, Bawaslu berupaya memastikan bahwa data yang diperoleh dapat mencerminkan kondisi aktual di wilayah masing-masing. Karena itu, kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan kegiatan tersebut.

Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut P2P Tahun 2026 ini pada akhirnya tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi untuk mempersiapkan agenda pengawasan berikutnya. Tindak lanjut SE Nomor 28 Tahun 2026, penguatan alumni P2P, serta persiapan Uji Petik riset IKP menjadi bagian dari agenda yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tindak lanjut secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dan komunikasi antarsatuan kerja perlu terus diperkuat agar setiap program pengawasan dapat berjalan secara efektif.

Dengan terbentuknya alumni P2P yang aktif dan berfungsi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat. Masyarakat bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi dapat menjadi mitra strategis dalam melakukan pencegahan dan mengawal proses demokrasi.

Sementara itu, melalui persiapan Uji Petik riset IKP yang baik, diharapkan Bawaslu dapat memperoleh gambaran kerawanan yang lebih akurat di masing-masing wilayah. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan penting dalam menyusun strategi pengawasan dan pencegahan yang lebih terukur.

Bawaslu Provinsi Lampung terus mendorong penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat dan data. Kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang lebih efektif, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi.

Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Lampung bersama jajaran Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan. Melalui tindak lanjut yang konkret, alumni P2P diharapkan dapat benar-benar berfungsi sebagai jejaring pengawasan partisipatif, sementara pelaksanaan Uji Petik IKP dapat dipersiapkan dengan baik sesuai kebutuhan riset Bawaslu RI.

Dengan semangat “Ayo Awasi Bersama”, Bawaslu Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengambil bagian dalam menjaga demokrasi. Pengawasan bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T