Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TERBITKAN SK KEBIJAKAN INKLUSIF, PASTIKAN PEMILU RAMAH DISABILITAS, PEREMPUAN, LANSIA, DAN ANAK

r

Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Inklusif melalui SK Nomor 75 Tahun 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu terus memperkuat komitmennya dalam membangun demokrasi yang setara, adil, dan bebas diskriminasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menjadi acuan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama, aman, dan aksesibel dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis Bawaslu untuk memperkuat prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan nondiskriminasi, baik dalam tata kelola kelembagaan maupun dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu. Melalui pedoman tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara setara tanpa hambatan sosial, fisik, maupun budaya.

Dalam implementasinya, kebijakan inklusif tersebut menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian penting dalam pengawasan pemilu. Seluruh jajaran pengawas pemilu diwajibkan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak politik akibat diskriminasi, keterbatasan akses, maupun kekerasan berbasis gender.

Bentuk pertama pengawasan inklusif dilakukan melalui pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam hal ini, Bawaslu memastikan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendataan pemilih, sosialisasi, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara dapat diakses secara ramah disabilitas. Pengawasan tersebut mencakup penyediaan fasilitas aksesibel di tempat pemungutan suara, ketersediaan informasi dalam format yang mudah dipahami, hingga jaminan partisipasi politik tanpa stigma dan diskriminasi.

Selain itu, Bawaslu juga menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan hak perempuan dan kelompok lanjut usia atau lansia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perempuan memperoleh ruang partisipasi politik yang aman dan bebas intimidasi, termasuk perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender dalam proses pemilu. Sementara bagi kelompok lansia, pengawasan diarahkan pada pemenuhan fasilitas yang memudahkan akses mereka dalam menggunakan hak pilih, termasuk pelayanan yang ramah dan manusiawi di lokasi pemungutan suara.

Tidak hanya itu, kebijakan inklusif Bawaslu juga mencakup pengawasan pemenuhan hak anak. Meski anak belum memiliki hak pilih, Bawaslu memandang perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses demokrasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anak tidak menjadi korban eksploitasi politik, kampanye yang tidak layak, maupun kekerasan dalam aktivitas kepemiluan. Bawaslu juga mendorong terciptanya lingkungan kerja dan pelayanan publik yang ramah anak di lingkungan kelembagaan pengawas pemilu.

Aspek penting lainnya dalam pedoman tersebut adalah pencegahan dan penanganan diskriminasi serta kekerasan berbasis gender. Bawaslu menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan eksklusi sosial dalam lingkungan kerja maupun penyelenggaraan pengawasan pemilu. Langkah ini diperkuat dengan pengembangan mekanisme pengaduan yang aman, penyediaan pendampingan bagi korban, serta penguatan budaya kerja yang menghormati keberagaman dan hak asasi manusia.

Dalam pedoman tersebut, Bawaslu juga menetapkan sejumlah prinsip utama penyelenggaraan kebijakan inklusif, antara lain kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipatif, akuntabilitas, keselamatan dan lingkungan kerja yang bermartabat, serta keberlanjutan dan perbaikan berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan yang profesional dan berpihak pada seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sejumlah daerah pun mulai melakukan internalisasi terhadap kebijakan tersebut. Berbagai kantor Bawaslu daerah menggelar sosialisasi, penguatan kapasitas, hingga koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan inklusif berjalan optimal. Langkah ini menunjukkan bahwa semangat demokrasi inklusif tidak hanya menjadi slogan, tetapi mulai diterjemahkan dalam praktik pengawasan pemilu yang konkret dan berkelanjutan.

Melalui penerbitan SK Nomor 75 Tahun 2026, Bawaslu berharap pengawasan pemilu di Indonesia semakin terbuka, partisipatif, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat. Dengan demikian, demokrasi Indonesia diharapkan tidak hanya menghadirkan proses pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga mampu menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T