EVALUASI P2P 2026, BAWASLU PROVINSI LAMPUNG UMUMKAN TIGA KABUPATEN/KOTA TERBAIK
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan kabupaten/kota terbaik dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 se-Provinsi Lampung. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Abriyani, dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif sepanjang tahun 2026. Selain menjadi forum evaluasi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan program P2P dengan berbagai inovasi dan upaya penguatan partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mimi Abriyani menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil yang diumumkan, Bawaslu Kota Metro menempati juara pertama, disusul Bawaslu Kabupaten Tanggamus sebagai juara kedua, dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai juara ketiga.
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari rangkaian evaluasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan P2P di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Penilaian dan evaluasi menjadi penting untuk melihat sejauh mana program pendidikan pengawasan partisipatif dapat dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk mendorong masyarakat agar memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap proses demokrasi. Melalui pendidikan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memahami berbagai aspek kepemiluan sekaligus didorong agar dapat berperan dalam melakukan pengawasan secara partisipatif.
Program P2P juga menjadi bagian dari strategi pencegahan Bawaslu. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami proses kepemiluan dan bentuk-bentuk potensi pelanggaran, diharapkan masyarakat dapat ikut berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Kondisi geografis, sosial, budaya, serta karakter masyarakat di masing-masing wilayah menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pendidikan pengawasan partisipatif.
Karena itu, evaluasi P2P menjadi sarana untuk melihat berbagai praktik yang telah dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Berbagai pengalaman dan inovasi yang muncul selama pelaksanaan kegiatan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas program pengawasan partisipatif pada masa mendatang.
Pengumuman Bawaslu Kota Metro sebagai juara pertama, Bawaslu Kabupaten Tanggamus sebagai juara kedua, dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai juara ketiga menjadi bagian dari catatan evaluasi pelaksanaan program P2P tahun 2026. Hasil tersebut juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan pengawasan partisipatif.
Bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan, capaian tersebut merupakan bagian dari hasil pelaksanaan program dan kerja bersama dalam mengembangkan pengawasan partisipatif. Sementara bagi jajaran lainnya, hasil evaluasi dapat menjadi bahan refleksi dan pengembangan program agar pelaksanaan P2P semakin efektif dan memberikan dampak yang lebih luas.
Dalam forum tersebut, evaluasi tidak hanya diarahkan pada capaian kegiatan, tetapi juga pada keberlanjutan setelah pendidikan dilaksanakan. Alumni P2P diharapkan tidak berhenti sebagai peserta pendidikan, tetapi dapat terus berperan dalam lingkungan masyarakat masing-masing.
Keberadaan alumni P2P menjadi salah satu unsur penting dalam membangun jejaring pengawasan partisipatif. Alumni yang telah memperoleh pembekalan diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang aktif menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan literasi pengawasan, serta mendorong lingkungan sekitarnya untuk ikut mengawasi proses demokrasi.
Penguatan alumni P2P juga diharapkan dapat menciptakan keberlanjutan program. Pendidikan yang telah diberikan dapat dikembangkan menjadi aktivitas pengawasan partisipatif yang lebih luas, baik melalui komunitas, organisasi masyarakat, lingkungan pendidikan, kelompok pemuda, mahasiswa, maupun berbagai elemen masyarakat lainnya.
Selain itu, pelaksanaan P2P juga memiliki kaitan erat dengan upaya pencegahan berbagai potensi pelanggaran. Masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai kepemiluan akan lebih mudah mengenali berbagai bentuk pelanggaran dan mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengawasan partisipatif juga memiliki tantangan baru. Penyebaran informasi melalui media sosial berlangsung sangat cepat sehingga masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi. P2P dapat menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks dan disinformasi.
Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut P2P Tahun 2026 juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Lampung dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui koordinasi tersebut, berbagai hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Bawaslu Provinsi Lampung mendorong agar pelaksanaan P2P ke depan semakin berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan. Jumlah peserta menjadi salah satu bagian dari capaian, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana peserta dapat berperan setelah mengikuti pendidikan dan mampu menjadi bagian dari jejaring pengawasan di masyarakat.
Pengawasan partisipatif pada dasarnya merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat. Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan, sementara masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawal setiap proses demokrasi.
Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin luas, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Masyarakat dapat menjadi sumber informasi awal mengenai berbagai kondisi dan potensi kerawanan yang terjadi di lingkungannya.
Bawaslu Provinsi Lampung juga berharap capaian yang diraih oleh Bawaslu Kota Metro, Bawaslu Kabupaten Tanggamus, dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dapat menjadi bagian dari pembelajaran bersama. Setiap praktik yang telah dilakukan dapat menjadi referensi untuk mengembangkan metode dan strategi pengawasan partisipatif di daerah masing-masing.
Bagi Bawaslu Lampung Tengah, kegiatan evaluasi tersebut juga menjadi momentum untuk terus melakukan refleksi terhadap pelaksanaan P2P. Evaluasi diperlukan untuk melihat berbagai aspek yang sudah berjalan dengan baik sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan yang dapat dikembangkan pada pelaksanaan program berikutnya.
Semangat “Ayo Awasi Bersama” terus menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mengajak masyarakat mengambil peran dalam pengawasan demokrasi. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam menciptakan proses pemilu yang transparan, jujur, adil, dan berintegritas.
Pengumuman hasil evaluasi P2P Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momentum pemberian apresiasi, tetapi juga menjadi pemacu bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan pengawasan partisipatif. Program P2P diharapkan dapat terus berkembang menjadi gerakan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan adanya evaluasi, apresiasi, serta tindak lanjut yang terarah, Bawaslu Provinsi Lampung bersama jajaran Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pendidikan pengawasan partisipatif diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang sadar, peduli, kritis, dan bertanggung jawab dalam menjaga proses demokrasi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T