Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN, BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH RESMI BUKA POSKO ADUAN MASYARAKAT

R

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Buka Posko Aduan PDPB, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejanggalan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai langkah pengawasan partisipatif untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran posko aduan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat serta mendorong keterlibatan aktif publik dalam proses demokrasi.

Melalui Posko Aduan PDPB tersebut, masyarakat diajak untuk turut mengawasi proses penyusunan data pemilih dengan segera melaporkan apabila menemukan berbagai kejanggalan di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan data yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih warga negara pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam data pemilih. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila terdapat WNI yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun masih tercantum dalam daftar pemilih.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena validitas data pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu serta dapat mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri.

Pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan bukan hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Mari bersama-sama kita kawal penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Segera laporkan apabila menemukan masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, maupun yang tidak memenuhi syarat namun masih masuk dalam daftar pemilih,” demikian ajakan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kepada masyarakat.

Posko Aduan Masyarakat tersebut dibuka untuk memudahkan warga dalam menyampaikan laporan, masukan, maupun informasi terkait data pemilih di lingkungan masing-masing. Laporan masyarakat nantinya akan menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan data pemilih terus diperbarui secara berkala dan tepat sasaran.

Selain menerima aduan secara langsung, masyarakat juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait pemutakhiran data pemilih melalui kanal resmi milik Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang valid serta dapat ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan tahapan pemilu.

Pembukaan Posko Aduan PDPB ini juga menjadi bentuk nyata pengawasan partisipatif yang selama ini terus didorong oleh Bawaslu. Dengan keterlibatan masyarakat, proses penyusunan data pemilih diharapkan menjadi lebih transparan, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat terus terjaga sehingga seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T