Lompat ke isi utama

Berita

PSAP DAN PSPP JADI INSTRUMEN PENTING BAWASLU DALAM MENJAGA INTEGRITAS PEMILU

r

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Wujud Komitmen Bawaslu Menjaga Demokrasi yang Jujur dan Adil

Lampung Tengah — Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi salah satu kewenangan penting Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu hadir sebagai lembaga yang memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan demokrasi.

Sengketa proses Pemilu sendiri merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam praktiknya, sengketa tersebut dapat muncul pada berbagai tahapan Pemilu, mulai dari tahapan pencalonan, penetapan peserta Pemilu, hingga tahapan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak peserta Pemilu.

Secara umum, penyelesaian sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua jenis, yakni Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Kedua mekanisme tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas tahapan Pemilu sekaligus memastikan setiap peserta mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PSAP: Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu

Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) merupakan sengketa yang terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan proses Pemilu. Sengketa ini dapat melibatkan partai politik dalam Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; perseorangan dalam Pemilu anggota DPD; hingga pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam penyelesaiannya, permohonan sengketa PSAP dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya. Setelah permohonan diterima, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslu Kecamatan akan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah mufakat sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Musyawarah mufakat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa karena mengedepankan penyelesaian secara damai dan terbuka antar pihak yang bersengketa. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti serta pengambilan putusan oleh Bawaslu dan jajaran sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Adapun alur penyelesaian PSAP meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, pelaksanaan musyawarah, pemeriksaan bukti apabila tidak tercapai kesepakatan, hingga penyampaian salinan putusan kepada para pihak.

PSPP: Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu

Selain PSAP, Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Sengketa ini terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tahapan tertentu yang dinilai merugikan secara langsung calon peserta atau peserta Pemilu.

Dalam mekanisme PSPP, pihak yang dapat menjadi pemohon antara lain partai politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftar ke KPU, partai politik peserta Pemilu, bakal calon dan calon anggota DPR/DPRD yang telah atau tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT), bakal calon dan calon anggota DPD, hingga bakal pasangan calon dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Khusus bagi bakal calon atau calon anggota DPR/DPRD, permohonan sengketa diajukan melalui partai politik peserta Pemilu yang bersangkutan. Sementara itu, pihak terkait dalam sengketa PSPP dapat berupa partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, gabungan partai politik peserta Pemilu, maupun pasangan calon. Adapun pihak termohon adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Proses penyelesaian PSPP dimulai dari penerimaan, verifikasi, dan registrasi permohonan. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan mediasi sebagai upaya awal penyelesaian sengketa secara musyawarah. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan melalui adjudikasi hingga keluarnya putusan.

Melalui tahapan adjudikasi, Bawaslu berperan layaknya majelis yang memeriksa fakta, bukti, dan argumentasi hukum dari para pihak sebelum mengambil keputusan secara objektif dan profesional. Putusan yang dihasilkan kemudian menjadi bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penyelesaian sengketa proses Pemilu bukan hanya sekadar menyelesaikan konflik antar pihak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Melalui mekanisme PSAP dan PSPP, Bawaslu berupaya memastikan setiap peserta Pemilu memperoleh hak yang sama dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil dalam setiap tahapan Pemilu. Seluruh proses penanganan sengketa dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian sengketa proses Pemilu juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas tahapan Pemilu agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi yang berkeadilan. Dengan adanya ruang penyelesaian sengketa yang jelas dan terstruktur, potensi konflik dalam tahapan Pemilu dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

Bawaslu berharap seluruh peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, serta masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat terus terjaga dan demokrasi Indonesia semakin kuat, berkualitas, serta berintegritas.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T