Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai integritas, tanggung jawab moral, serta spiritualitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan.
Penyerahan laporan ini berlangsung pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024 setelah melalui beberapa kali tahapan konsultasi dan penguatan materi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan akhir pengawasan dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaa