Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaa
Tiga dokumen tersebut meliputi Laporan Peningkatan Kapasitas SDM Pemilu dan Pemilihan, Laporan Pelatihan Saksi pada Pemilu dan Pemilihan, serta Buku SDMO-Diklat yang menjadi bagian dari hasil pelaksanaan program peningkatan kompetensi sumber d
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bawaslu Lampung Tengah setiap bulannya melalui koordinasi antara Sekretariat dan seluruh jajaran staf, dengan tujuan untuk memperkuat solidaritas dan rasa empati terhadap sesama, baik di lingkungan internal maupun ma
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Lampung Tengah dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.